c. Kemampuan figural yang terdiri dari:
  • Analogi, mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain.
  • Ketidaksamaan, mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar.
  • Serial, mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Tipe ketiga yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal untuk Tes Karakteristik Pribadi berjumlah 45 butir soal. Soal TKP memuat soal berupa contoh kondisi/kasus yang dihadapi di lingkungan kerja dan masyarakat. Peserta ujian akan diberikan 5 pilihan tentang bagaimana peserta memosisikan diri atau berperan dalam menghadapi kondisi/kasus tersebut. Pasal 38 TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan dengan masing-masing tujuan sebagai berikut: 
  • Pelayanan publik, mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
  • Jejaring kerja, mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
  • Sosial budaya, mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.
  • Teknologi informasi dan komunikasi, mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
  • Profesionalisme, mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan.
  • Anti radikalisme, menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.












b. Kemampuan numerik yang terdiri dari:
  • Berhitung, mengukur kemampuan hitung sederhana.


  • Deret angka, mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka.
  • Perbandingan kuantitatif, mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.


  • Soal cerita, mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
c. Kemampuan figural yang terdiri dari:
  • Analogi, mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain.
  • Ketidaksamaan, mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar.
  • Serial, mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Tipe ketiga yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal untuk Tes Karakteristik Pribadi berjumlah 45 butir soal. Soal TKP memuat soal berupa contoh kondisi/kasus yang dihadapi di lingkungan kerja dan masyarakat. Peserta ujian akan diberikan 5 pilihan tentang bagaimana peserta memosisikan diri atau berperan dalam menghadapi kondisi/kasus tersebut. Pasal 38 TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan dengan masing-masing tujuan sebagai berikut: 
  • Pelayanan publik, mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
  • Jejaring kerja, mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
  • Sosial budaya, mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.
  • Teknologi informasi dan komunikasi, mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
  • Profesionalisme, mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan.
  • Anti radikalisme, menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

B. Apa yang Perlu Dipersiapkan untuk Tes SKD (Seleksi Kemampuan Dasar) CPNS-SCASN Oktober 2021?



Nah untuk dapat melaksanakan SKD CPNS Oktober 2021, ada serangkaian prosedur yang perlu dilalui oleh peserta. Prosedurnya dapat terlihat dari gambar di bawah ini:


Oleh karena itu, ada berbagai hal yang perlu kita persiapkan. Penjabarannya sebagai berikut:





1. Siapkan fisik kalian, karena akan dilakukan pengukuran suhu tubuh.




Kalian harus sudah mencetak kartu-kartu yang menjadi syarat Tes SKD CPNS Oktober 2021, karena kartu-kartu ini akan diperiksa di tiap sesi pemeriksaan. Kartu-kartu tersebut di antaranya adalah:
  • Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak berwarna.
  • KTP asli atau Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
  • Printout Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi melalui form di halaman resume pendaftar di website SSCASN dalam kurun waktu 3 (tiga) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian.
  • Surat Keterangan Hasil Swab RT PCR asli kurun waktu maksimal 2×24 jam atau Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen asli kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti ujian SKD.
  • Bukti sudah melakukan vaksinasi Covid19 dosis pertama, kecuali bagi ibu hamil/komorbid/penyintas atau kondisi medis tertentu wajib membawa surat keterangan dokter dari Fasilitas Kesehatan Pemerintah yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.


2. Kalian juga harus membawa 1 buah pensil dan tas untuk menyimpan barang-barang yang nantinya tidak bisa dibawa masuk ke dalam ruang ujian (disimpan di loker), seperti berkas yang sudah diperiksa dan aksesoris yang mengandung logam/metal. Jika kalian tidak sempat membawa pensil kalian dapat memintanya kepada panitia yang akan menyediakan di tempat.

3. Menggunakan pakaian yang sesuai dengan panduan, di mana tergambar sebagai berikut. 


Gunakan aksesoris logam seminim mungkin terkecuali tidak bisa kalian lepas karena nantinya ada sesi deteksi logam dengan metal detector. 





 
buat tes SKD ada yang perlu kita siapkan, tapi sebelumnya perlu diperhatikan bahwa tes SKD menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Nah untuk itu perlu k


C. Ketentuan Penilaian dalam Tes SKD (Seleksi Kemampuan Dasar) CPNS-SCASN Oktober 2021


Untuk materi soal TWK dan TIU, bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0. Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0. Nilai Ambang Batas adalah Nilai Ambang Batas kelulusan SKD.




Nilai kumulatif untuk SKD adalah 550 jika pelamar berhasil mencapai nilai maksimum TWK 175, TIU 150, dan TKP 225. SKD memiliki nilai ambang batas atau passing grade yang merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP. Pelamar yang dapat mengikuti SKB ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas. Jika terdapat peserta yang memiliki nilai hasil SKD yang sama, maka penentuan kelulusan diurutkan berdasarkan nilai tertinggi dari nilai TKP, kemudian nilai TIU, dan yang terakhir nilai TWK.

Strategi dalam pengerjaan soal dengan menggunakan sistem CAT sangat diperlukan. Dengan jumlah soal dan waktu yang telah ditentukan, peserta sebaiknya memaksimalkan penggunaan waktunya dengan mengerjakan soal yang dianggap mudah terlebih dahulu, seperti mendahulukan pengerjaan soal TWK atau TKP dibandingkan soal TIU yang membutuhkan waktu yang lebih lama karena adanya proses perhitungan.

  • Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN. 
  • Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah kepada seluruh pelamar.
  • Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh pelamar sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD. 
  • Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
  • Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan. 
  • Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan. Adapun peserta yang tidak memiliki kode “P/L” di kolom keterangan tidak berhak mengikuti SKB. 
  • Maksud dan arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah sebagai berikut. 
  1. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB. 
  2. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 1023 Tahun 2021 namun tidak berhak mengikuti SKB. 
  3. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 1023 Tahun 2021. 
  4. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD, peserta dinyatakan gugur.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. 

Pasal 51 (1) Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN. (2) Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. (3) Dalam hal panitia seleksi instansi menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia seleksi instansi melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi. (4) Panitia seleksi instansi berdasarkan persetujuan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah. (5) Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.  

D. Apa Iya Sesusah Itu Tes SKD (Seleksi Kemampuan Dasar) CPNS-SCASN Oktober 2021?

E. Ada Ga Sih Kecurangan Tes SKD (Seleksi Kemampuan Dasar) CPNS-SCASN Oktober 2021 Kayak Batch Sebelumnya?